oleh

Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gardu Induk Kiliranjao-Payakumbuh

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, JS selaku General Manager PT. PLN UIP II Medan Periode Tahun 2016-2018 diperiksa sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao – Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,” kata Leonard dalam keteranganya, Kamis (24/06/21).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed