oleh

Lewat KPKNL, Kejagung Berhasil Lelang 11 dari 16 Mobil Mewah Milik Tersangka Asabri

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan lelang benda sitaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) berupa 11 dari 16 mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Kamis (24/06/21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan.

Menurut Leonard, proses lelang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka JS, SW, IWS dan HH.

“Dimana telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan,” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/06/21).

Lanjut Leonard menjelaskan, penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat.

“Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” jelas Leonard.

Ditambahkanya, bahwa terhadap benda sitaan berupa 16 Mobil telah dilaksanakan lelangnya pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Penawaran dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) dengan hasil sebagai berikut :

1. Mercedes-Benz, limit Rp 3.054.400.000, tidak ada peminat
2. Rolls-Royce, limit Rp 2.756.600.000, laku Rp 4.251.600.000
3. Nissan, limit Rp 121.200.000, laku Rp 152.200.000
4. Ferrari, limit Rp 6.088.600.000, laku Rp 6.378.600.000
5. LAND ROVER, limit Rp 1.456.000.000, tidak ada peminat
6. LAND ROVER, limit Rp 1.443.000.000, laku Rp 1.449.000.000
7. LAND ROVER, limit Rp 1.443.000.000, laku Rp 1.453.000.000
8. Camry, limit Rp 534.000.000, tidak ada peminat
9. CR-V, limit Rp 365.000.000, laku Rp 367.000.000
10. HR-V, limit Rp 278.000.000, laku Rp 278.000.000
11. Vellfire, limit Rp 601.000.00, laku Rp 649.000.000
12. Venturer, limit Rp 330.000.000, tidak ada peminat
13. Outlander, limit Rp 240.000.000, tidak ada peminat
14. Alphard, limit Rp 823.000.000, laku Rp 850.000.000
15. Alphard Rp 590.000.000, laku Rp 635.000.000
16. Lexus, limit Rp 767.200.000, laku Rp 769.200.000
Total Rp 17.232.600.000

Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada JAMPIDSUS untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut dan terhadap 5 (lima) mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed