ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta, Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 14.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan Terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (29/06/21).
Lanjut Leonard, dimana sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 kali.
Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid-19, Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Covid-19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil laboratorium yang menyatakan kondisi Terpidana sehat. Kemudian hari ini Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Covid-19.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, terpidana
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara,” tandas Leonard.(Immora)
Komentar