ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan lelang ulang benda sitaan/barang bukti perkara tindak pidana korupsi PT Asabri yang belum terjual pada lelang sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH,MH mengatakan, sehubungan Penyidikan dalam perkara atas nama tersangka JS dan tersangka IWS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, Print-06/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 dan Print-10/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI (Persero).
“Maka akan dilakukan pelelangan atas Benda Sitaan/Barang Bukti dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi serta sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 7 Mei 2021, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (29/06/21).
Berikut rincian objek lelang 5 mobil mewah sitaan kasus ASABRI :
1. Mercedes Benz warna biru metalik Tahun 2016, B 296 KE, pemilik PT Putra Borneo, kondisi cukup baik, tanpa BPKB/ STNK harga limit Rp 3.054.400.000, uang jaminan Rp.620 juta.
2. Land Rover/RR ST 3.0 AUTOBIOGR AT Tahun 2016, B 2728 atas nama PT RD Investment, kondisi cukup, tanpa BPKB/ disertai STNK, harga limit Rp1.456.000.000, uang jaminan Rp.300 juta.
3. Camry 2.5V AT Tahun 2020, B 206 BSA atas nama PT Tedo Utama Bersama,kondisi baik tanpa BPKB/ disertai STNK, harga limit Rp.534 juta, uang jaminan Rp.107 juta.
4. Toyota Innova Venturer 2.0 AT Tahun 2018, B 2984 PFE atas nama PT Tricore Kapital Sarana, kondisi baik disertai BPKB/ STNK, harga limit Rp.330 juta, uang jaminan Rp.66 juta.
5. Mitshubishi Outlander Sport Tahun 2018, B 723 RIF atas nama PT Tricore Kapital Sarana, kondisi baik,disertai BPKB/ STNK, harga limit Rp.240 juta, uang jaminan Rp.48 juta.
Lelang akan dilaksanakan pada Senin 5 Juli 2021, Waktu Penawaran 10.30 – 12.30 ,Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) Alamat Domain http://www.lelang.go.id. Tempat lelang KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat
Syarat-Syarat Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is). Sehubungan adanya pembatasan kegiatan di masa pandemi, Penjelasan Lelang (aanwijzing) dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Juli 2021 pukul 10.00-11.00 melalui aplikasi zoom (Meeting ID: 964 122 8561 Passcode: lelang).
6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV.
(Immora)
Komentar