ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara berhasil menggagalkan peredaran rokok merek Gudang Baru yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Satuan Reserse Narkoba sedang melaksanakan operasi razia narkoba dan miras yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga pada Senin (28/06/21) sekitar jam 19.35 Wita di jalan raya Desa Dimembe tepatnya di depan Polsek Dimembe Minut.
Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri S.Sos mengatakan, ketika Satuan Resnarkoba melakukan operasi yustisi mencurigai sebuah mobil Mitsubisi Pick Up Cold warna putih DB 8042 LC yang melintas memuat barang melebihi kapasitas kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Alhasil ditemukan 47 karton berisi rokok merek Gudang Baru, disetiap karton berisi 3 bal, dan disetiap bal berisi 200 bungkus, sementara setiap bungkus rokok Gudang Baru tersebut berisi 16 batang rokok sehingga jumlah keseluruhan dari Rokok Gudang Baru yang berpita cukai palsu tersebut sebanyak 451.200 batang rokok yang berhasil diamankan petugas bersama dengan 3 orang terduga,”ungkap Wakapolres Hans Biri dalam press conferense di Mapolres Minut, Sabtu (03/07/21).
Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga menambahkan, dari hasil interogasi pada 3 lelaki orang yang berhasil diamankan yakni AA, HH, dan KT, rokok merk Gudang Baru yang berpita cukai palsu dibeli dari lelaki IW alias Iwan dari Kabupaten Siduarjo, Provinsi Jawa Timur kemudian dikirim dibawah ke pelabuhan Kota Bitung melalui jalur kapal laut.
“47 karton rokok merk Gudang Baru yang diduga berpita cukai palsu, selanjutnya rokok tersebut dibawah ke pelabuhan Kota Manado dan selanjutnya dijual di Desa Lirung, Kabupaten Talaud kepada lelaki AR alias Rahim, 16 Juni 2021,” ujarnya.
Namun sebelumnya puluhan rokok yang diduga berpita cukai palsu in sudah sempat diamankan oleh pihak bea cukai Kabupaten Talaud pada 19 Juni 2021 lalu, namun dari situ terjadi negosiasi dengan pensiunan pegawai bea cukai Anton dengan pemilik barang yakni Rahim, dari situlah puluhan karton rokok yang diduga berpita cukai palsu dibawah kembali ke pelabuhan Kota Manado dan rencananya akan dijual ke Negara Filipina melalui perairan Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, namun saat diperjalanan menujuh perairan Likupang, 47 karton rokok tersebut dapat diamankan.
“Untuk membuktikan keaslian pita cukai dalam rokok tersebut, maka pihak Polres Minut mengundang Bea Cukai Bitung dan Manado, selanjutnya kasus ini akan diserahkan dan ditangani oleh Bea Cukai, dari pengungkapan kasus ini Polres Minut telah menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp236 juta diluar PPN” ungkap Bansaga.
Sementara itu Kepala Bea Cukai Kota Bitung Agung Ruandar Kurnianto yang didampingi Kepala Bea Cukai Manado M Anshar, menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polres Minahasa Utara yang sudah berhasil mengungkap kasus ini. Kasus ini akan kami selidiki sebab motif pengiriman melalui kapal penumpang.
“Ini menandakan sinegritas antara Polres Minahasa Utara dengan pihak Bea Cukai berjalan dengan baik, kami dari pihak bea cukai berharap adanya kerjasama dari APH, media, maupun masyarakat untuk membantu mengawasi adanya barang-barang ilegal seperti kasus ini,” ujar Agung.
(Rommy Immora)
Komentar