ZONAKAWANUA .COM,MINUT_Dalam upaya menekan penyebaran dan pengendalian Virus Covid-19, Pemerintah Desa Watutumou III bersama anggota Polres Minut melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Berbasis Mikro terhitung mulai tanggal 10-20 July 2021.
Terpantau dari pagi hingga malam hari Hukum Tua Intan Rona Wenas, Sekdes Apolos Pantolaeng, perangkat desa dan aparat kepolisian dari Polres Minut gencar melakukan Operasi Yustisi PPKM Berbasis Mikro.
Hukum Tua Intan Rona Wenas mengatakan, Operasi Yustisi PPKM dilakukan merujut surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut, dan Instruksi Bupati Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Untuk itu dihimbau kepada masyarakat senantiasa patuh terhadap aturan pemerintah dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, kami selaku Pemdes akan terus mengedukasi warga masyarakat terkait pellaksanaan PPKM ini. Jika sudah ditegur dan masih tidak mendengar akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada dalam KUHP Pasal 212, Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218,” tegas Intan, Sabtu (10/07/21).
Intan menambahkan, dihari pertama pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM ada beberapa warga yang terjaring tidak memakai masker langsung diberikan teguran sosial dengan cara Pus Up.
“Untuk itu dihimbau kepada masyarakat selalu menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Selanjutnya pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro akan mulai dilakukan penjagaan Posko secara bergiliran dengan pembagian jadwal jaga secara bergantian petugas, mulai jaga di pagi hari hingga malam hari dengan sistem pembagian waktu,,” ujar Hukum Tua Intan Rona Wenas.
Sekdes Apolos Pantolaeng mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM beberapa tempat yang menjadi sasaran utama yakni pelaku usaha di malam hari dan sejumlah tempat yang menjadi tempat nongkrong anak muda masih ada yang melanggar ketentuan jam operasional.
“Dalam Operasi Yustisi PPKM ini, kami menghimbau bagi para pelaku usaha di malam hari, warung dan rumah-rumah makan yang masih buka/operasi supaya di tutup demi menghindari kerumunan orang, dan terus mengingatkan aturan kapasitas yang berada di rumah makan hanya 25 % dan jam operasional dibatasi sampai jam 8 malam,” ujar Sekdes Apolos Pantolaeng. (Immora)
Komentar