oleh

Ini Fakta Sebenarnya Terkait (KEK) Bitung

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Informasi meresahkan terkait lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali dihembuskan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.

Upaya ini sengaja dilakukan ditengah upaya pemenrintah provinsi akan melakukan penertiban lahan (KEK) yang berlokasi di Kota Bitung.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sekaligus Juru Bicara (Jubir) pemkot Bitung Albert Sergius mengatakan, akibat informasi hoax tersebut masyarakat yang dirugikan, ujarnya.

“Mereka bertahan dilokasi tersebut karena lokasi itu tidak bertuan, sedangkan lokasi dengan luas 92.7 hektar adalah SAH milik Pemprov Sulut”, katanya.

Menurut Albert, saat ini oknum – oknum tersebut namanya sudah di kantongi pihak kepolisian, bahkan ada beberapa yang menggunakan akun palsu untuk menyebar informasi hoax tersebut.

Hoax dan Fakta terkait Lahan KEK Bitung

1. Hoax : Lahan KEK belum ada sertifikatnya, ini adalah tanah milik adat

Fakta : Sudah terbit Sertifikat nomor 002 /Tanjung Merah tahun 2018 atas nama Pemerintah provinsi Sulawesi Utara sebagai tanah Negara bukan tanah pasini atau tanah milik adat

2. Hoax : Setelah kami mengecek di pusat bahwa Sertifikat tanah di KEK itu palsu

Fakta : Sertifikat dicek di BPN Bitung dan itu asli, copyannya ada, serta aslinya juga ada di Bidang Asset Pemprov Sulut

3. Hoax : Masyarakat akan dapat ganti rugi 18 Milyar karena anggaran KEK 200 Triliun

Fakta : Gugatan terkait ganti rugi ini pernah dilakukan tahun 2016 sebesar 18 M tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan 49P/HUM/2016, terkait anggaran sebesar 200 Trilyun itu hampir sepersepuluh APBN, tidak mungkin dialokasikan untuk KEK Bitung oleh pemerintah pusat bandingkan dengan anggaran 2 kementerian terbesar saja yaitu Kementerian PUPR untuk membantu Infrastruktur tahun 2021 sebesar 149,81 Triliun, Kementerian Pertahanan tahun 2021 sebesar 136,99 Triliun

4. Hoax : Peraturan Pemerintah no 32 tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Ekonomi khusus Bitung sementara digugat agar digugurkan keabsahannya

Fakta : Gugatan untuk menggugurkan ini pernah dilakukan namun gugatan penggugat ditolak Mahkamah Agung pada tahun 2015 dengan Putusan Nomor 37 P/HUM/2015, sehingga menegaskan dan menguatkan pelaksanaan aturan ini

5. Hoax : Ada Rekomendasi DPRD Kota Bitung tahun 2012 menyatakan lahan KEK Tanjung Merah dibagi kepada masyarakat

Fakta : benar ada rekomendasi DPRD Kota Bitung tahun 2012 tetapi isinya agar Pemkot Bitung menelusuri keabsahan tanah dilokasi itu, dan saat ini sudah tegas dengan adanya sertifikat ditanah tersebut milik Pemprov Sulut

6. Hoax : Tanah dilahan KEK akan dibagi – bagi kepada masyarakat sama dengan lahan Erpach di kompleks SMP 12 Bitung

Fakta : Peruntukan lahan di KEK sesuai perda RTRW adalah industri sedangkan di lahan Erpach SMP 12 Bitung adalah permukiman, bukan itu saja dilahan KEK sudah ada sertifikat yang sah sedangkan di lahan Erpach kompleks SMP 12 Bitung ada putusan pengadilan yang menggugurkan sertifikat sebelumnya atas nama perseorangan

7. Hoax : KEK Bitung tidak jadi dilaksanakan karena sudah dibatalkan

Fakta: KEK Bitung tetap jadi, bahkan dengan kunjungan Menteri Investasi menegaskan tentang keberadaan KEK Bitung sementara dinantikan para investor, bahkan bila beroperasi maksimal menurut hitungan ekonomi dapat menyerap tenaga kerja 30 ribu sampai 50 ribu orang dan bisa lebih lagi karena potensi letak strategis geografisnya di bibir Asia Pasifik yang merupakan area perdagangan internasional terbesar diDunia

8. Hoax : Gugatan class Action sementara berproses dan berpotensi menang karena penggugatnya bnyak orang

Fakta: Benar memang ada Gugatan Class Action yang melibatkan kurang lebih 657 penggugat namun hasilnya sudah ditolak Pengadilan Negeri Bitung dengan Putusan nomor 66/PDT G/2018/PN Bit,
artinya upaya – upaya hukum sudah dilakukan maksimal tetapi semuanya telah ditolak oleh pengadilan bahkan sampai Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dari beberapa fakta tersebut tidak ada alasan lagi untuk bermukim di lokasi lahan KEK. (PM/***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed