oleh

KPU Minut : Sesuai Aturan Pengganti Shintia G Rumumpe Adalah Jafar Efendy Moha

ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melalui
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Kadiv Sosparmas), Darul Halim, mengeluarkan pernyataan menyikapi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Shintia G Rumumpe di tubuh Fraksi NasDem DPRD Minut.

Darul Halim, menjelaskan, KPU hanya akan melakukan proses PAW Sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

“Untuk mekanisme PAW yang kita sebutkan, sesuai Undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan legislatif ataupun PKPU No 6 tentang PAW menyatakan yang menggantikan adalah peraih suara berikutnya,” tegas Darul, saat diwawancarai via telephone, Selasa (13/7/21).

Lebih lanjut Darul menjelaskan, KPU tidak akan melakukan proses di luar mekanisme PAW dan memastikan tetap mengacu pada asas regulasi dan asas kepastian hukum.

“Asas kepastian hukum tetap dipegang oleh KPU. Asas kepastian hukumnya itu tadi, yang menggantikan Sinthya G Rumumpe adalah peraih suara terbanyak berikutnya di dapil Kolongan Kalawat,” tukas Kadiv Sosparmas KPU Minut ini.

Dia menambahkan, sesuai hasil pilcaleg lalu, untuk dapil Satu Kolongan Kalawat yang meraih suara terbanyak ialah Shintia G Rumumpe diikuti Hendrik Runtuwene dan Jafar Efendy Moha di urutan ketiga.

“ Jika salah satu dari kedua anggota DPRD ini mengundurkan diri, maka yang berhak menggantikan adalah peraih suara terbanyak berikutnya yakni Efendy Moha. Itu sesuai ketentuan undang – undang,” ujar Darul.

Namun menurutnya, hingga saat ini pihak DPRD kabupaten Minut belum juga melayangkan surat pengusulan nama pengganti dari Sinthya G Rumumpe ke KPU Minut.

“Sampai saat ini KPU belum menerima pengusulan nama calon PAW dari DPRD Minut,” tandasnya. (alfian)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed