oleh

Peringati Hari Bhakti Adyaksa ke 61, Kejari Manado Musnakan Babuk Tipidum dan Tipiring

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Ringan di kantor Kejaksaan Negeri Manado, Jumat (16/7/21), pukul 09.30 WITA.

Kajari Manado melalui Kasi Intel Hijran Safar, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan babuk digelar dalam rangka
memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku pelaksana putusan Pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP, dan merupakan salah satu rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021,” kata Safar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika, Obat Keras Jenis Thihexyphenidyl , senjata tajam, dan Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus. Untuk barang bukti jenis narkoba/narkotika, yang terdiri dari shabu dengan Berat 14,97 Gram dari 11 Perkara, Ganja dengan berat 18,74 Gram dari dua perkara serta alat lainnya, seperti Handphone dari berbagai merek sebanyak 6 buah dari 5 Perkara, Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2.117 Tablet dari 6 Perkara, Senjata tajam Jenis Pisau Badik dan Parang sebanyak 12 Buah dari 12 Perkara dan Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus sebanyak 216 Liter dari 3 Perkara.

Nampak tumpukan Babuk sebelum dimusnahkan.

Kegiatan ini disaksikan oleh Pihak Polresta Manado, BNN Kota Manado, BPOM Kota Manado, Pengadilan Negeri Manado, dan Wali Kota Manado yang di wakili oleh Sekretaris Daerah, yang mengikuti secara Online melalui Video Conference (Zoom). (alfian)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed