Sistem OSS Berbasis Resiko Permudah Pengurusan Izin Usaha
ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Bupati Joune JE Ganda, SE, mengikuti acara peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, secara Virtual Zoom Meeting di ruang kerja Bupati, Senin (09/08/21).
Pelaksanaan OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bupati Joune Ganda mengatakan dalam peluncuran OSS Presiden menginginkan para pengusaha, investor dan pelaku UMKM agar memanfaatkan OSS yang telah diluncurkan. Dimana sistem ini merupakan layanan yang super mudah dan akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.
“Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya ,dimana jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat resikonya, perizinan dengan usaha besar tidak sama dengan UMKM. Untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),”katanya.
Sementara itu, Jack Paruntu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang hadir mendampingi Bupati Minut dalam peresmian sistem OSS menjelaskan, aplikasi perizinan usaha ini merupakan sistem yang baru penyempurnaan dari sistem OSS 1.1.
“Sistem yang baru berjalan ini banyak memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam hal perizinan usaha.Melalui sistem ini pengusaha dan pelaku UMKM dapat melakukan penginputan dimana saja, jika jaringan bagus izin dapat keluar dalam waktu 5 menit,” jelasnya
Paruntu menambahkan, kemudahan yang diberikan itu intinya untuk mempermudah membuka lapangan kerja agar perekonomian bisa terus meningkat. Dimana hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha terlebih dimasa pandemi ini.
“Dalam Sistem online single submission (OSS) berbasis risiko, ada tiga skala yakni rendah, menegah, dan tinggi. Kalau resiko tinggi tetap harus menggunakan izin lingkungan hidup, izin kesesuaian tata ruang tetap, serta izin-izin yang lain, tapi untuk skala kecil hanya dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung bisa bisa jalan,” terangnya.
Peluncuran OSS dihadiri Menteri Kabinet Indonesia Maju serta seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Turut mendampingi Bupati Minut dalam kegiatan tersebut, Jack Paruntu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Asisten II Pemkab Minut. (Immora)
Komentar