ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 8 perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/08/21) pukul 14.00 WIB kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungLeonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH menyebutkan 8 perkara yang dilimpahkan tersebut, atas nama Tersangka Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Ir. Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo (masing-masing dalam berkas terpisah). Pelimpahan tersebut disertai delapan Surat Dakwaan dan Berkas Perkaranya masing-masing.
“Kedelapan Tersangka tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan SubsidiairPasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Leonard dalam keterangan tertulis Kamis, (12/08/21) malam.
Namun khusus untuk Tersangka Jimmy Sutopo, Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang.
“Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Subsidiair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas Leonard.
Lanjut Leonard mengatakan, pada awalnya Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan sembilan orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) Pada Beberapa Perusahaan Periode Tahun 2012-2019, ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, namun pada tanggal 31 Juli 2021 Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia.
“Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Bilang Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021,”ujar Leonard. (ZKC)
Komentar