oleh

Miris !! Pengakuan Mantan Karyawan UD Wayang Indah : Digaji Tak Sesuai UMP Sampai Tak Tercover BPJS

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Fakta mencengangkan terungkap menyingkap status karyawan Toko / UD Wayang Indah di bilangan jalan Wayang kompleks pertokoan Kampung Cina.

Pasalnya, menurut pengakuan salah satu mantan karyawan RK alias Rey, selama 3 tahun bekerja tidak menerima upah kerja sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR /UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi melaui SK Gubernur.

Lebih parahnya lagi, para karyawan tidak berikan perlindungan melalui BPJS ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Hal ini terungkap setelah awak media melakukan beberapa pertanyaan terhadap pemilik toko UD Wayang Indah. Pada hari Jumat (03/09/2021).

Menanggapi hal ini, Albert Piterhein Nalang selaku Wakil Ketua Syarikat Pekerja Nasional (KSPN) Provinsi Sulawesi Utara mengatakan akan menseriusi akan hal ini,Senin (06/09/2021)

Menurut aktivis yang juga merupakan salah satu Jurnalis ini bahwa pemilik toko UD Wayang Indah, telah melanggar aturan ketenagakerjaan dan melanggar kewajiban pembayaran upah terhadap karyawannya, serta UU Cipta Kerja.

Kata Dia, hal ini jelas-jelas dinilai merugikan para kaum buruh, misalnya sistem kerja kontrak.

“Dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sistem kerja kontrak, bisa saja frasanya diubah oleh pemilik toko dengan pembayaran upah harian kepada karyawannya. Agar supaya upah yang diterima tidak berdasarkan dengan Upah yang yang keluarkan oleh Pemerintah,” kata Albert

“Diungkapkan Albert, jika upah harian yang diterima oleh para karyawannya, ini sangat berpotensi terhadap pembayaran pajak perusahaan.

Kemudian sangat merugikan Negara, alhasil bisa dinilai dari pencapaian dan keuntungan dari pemilik toko yang lari dari pembayarannya pajak,” ungkapnya. (alfian)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed