oleh

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan SIM RSUD Aloe Saboe

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menangkap AO tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan Jaringan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, tersangka AO merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ditangkap pada pukul 16.30 WIB di Victoria Residence, Jalan Laksda Adisucipto, KM 5, Kabupaten Sleman, DIY, Jawa Tengah (Jateng).

“Tersangka ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (08/09/21).

Leonard menyebutkan, AO selaku tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe T.A. 2004 dengan anggaran sebesar Rp.2,1 milyar.

Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.264.235.000.

Selanjutnya, tersangka AO akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka AO akan diberangkatkan ke D.I. Yogyakarta menggunakan pesawat pada Jumat 10 September 2021 guna kepentingan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard.*

Immora

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed