ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Sempat buron selama tujuh tahun, pelaku pembunuhan warga Wangurer Barat kecamatan Madidir kota Bitung (Sulut) PG alias Pance (37) berhasil ditangkap.
Tim Jatanras Polres Bitung yang dipimpin Ipda Doly Irawan S.Tr.K dan dibackup Polres Sitaro berhasil meringkus PG pada Senin 13/9/2021 sekitar pukul 14.00 wita di pelabuhan Pehe Desa Ondang kecamatan Sibar Kab. Sitaro.
Pelaku PG merupakan warga Makelahi Utara dan korbanya Ahmad Makaminang (21) warga Wangurer Barat.
Kanit I Jatanras Polres Bitung Ipda Doly Irawan mengatakan, kasus ini terjadi 2014 silam tepatnya di kelurahan Wangurer Barat, kata Doly.
“PG merupakan pelaku pembunuhan pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, kota Bitung. Selama 7 tahun dalam pelarian, PG akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro.”
Kejadian bermula disebuah acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat. Korban awalnya menawarkan miras jenis captikus kepada pelaku. Tawaran pertama dan kedua masih diterima oleh pelaku, namun yang ketiga ditolak. Korban marah dan langsung menarik rambut pelaku, sehingga terjadi adu mulut.
Pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban, namun korban kembali menghajarnya saat di luar lokasi acara, sehingga terjadi perkelahian antar keduanya.
Pelaku langsung mencabut sebilah pisau kemudian menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali. Saat korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga pelaku melarikan diri.
“Pelaku PG dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.” (*/pm)
Komentar