ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jawa Barat bekerjasama dengan Kejari Garut dan Kejari Subang mengamankan buronan kasus korupsi H Tauhidi Fachrurozi di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, terpidana H Tauhidi Fachrurozi diamankan Tim Tabur gabungan di kediamannya pada Kamis 16 September 2021 pukul 15:00 WIB, terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
“Terpidana H Tauhidi Fachrurozi diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggalnya. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi,” kata Leonard dalam keterangan tertulis Jumat (17/09/21).
Leonard menyebutkan, terpidana Tauhidi Fachrurozi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007 karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
“Terpidana melakukan pembuatan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Leonard, bahwa dalam hal ini PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana H Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan. namun Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana melalui Taufiq selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821.
“Akibat perbuatan terpidana Tauhidi Fachrurozi bersama dengan M. Taufiq. A. BK. TEKS selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 597.503.049.52,” ujar Leonard.
Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, terpidana Tauhidi Fachrurozi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, dan selanjutnya di lakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tandas Leonard. (Immora/zkc)
Komentar