oleh

Orang Tua Murid Wajib Tahu, Begini Prosedur Sekolah Tatap Muka di Manado

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Jelang penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang akan dimulai 1 Oktober nanti, pihak sekolah meminta peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan bagi peserta didik.

Hal ini dikatakan Plt Kepala SMP N 1 Manado, Steven S Tumiwa, kepada wartawan zonakawanua.com saat diwawncarai di ruang kerjanya, Selasa (21/9/21).

Steven S Tumiwa menjelaskan, Sebagaimana SKB tiga Menteri bahwa ada empat mitigasi yang wajib dipenuhi pihak sekolah dalam pelaksanaan PTM terbatas. Pertama dari rumah menuju sekolah. Kedua, saat hendak memasuki pintu sekolah. Ketiga, selama siswa-siswi berada di lingkungan sekolah dan keempat, waktu pulang sekolah menuju rumah.

“Itu perlu mendapaatkan perhatian ekstra, kerjasama baik orang tua maupun pihak sekolah,” kata Tumiwa.

Selain itu, Tumiwa menyebut sangat diperlukan peranan pihak terkait guna terselenggara kegiatan PTM terbatas sesuai standar sekolah di masa pandemi.

“Sangat dibutuhkan peran Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat, Pihak Kepolisian, Satpol PP serta masyarakat agar betul – betul protokol kesehatan dapat diterapkan,” ujar Kepala SMP N2 Manado ini.

Ia pun berharap para orang tua memperhatikan kesiapan serta keperluan anak-anak yang akan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.

“Sebelum ke sekolah anak – anak sarapan terlebih dahulu, minum vitamin, membawa air minum sendiri, dilengkapi handsanitizer serta mengenakan masker,” tandasnya.

Selengkapnya, berikut Prosedur PTM Terbatas yang di rilis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado :
*Kondisi Kelas :
1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter, maskimal 18 peserta didik per kelas.
2. Untuk PAUD sekolah luarbiasa maksimal 5 Peserta didik per kelas.

* Jumlah hari dan jam pembelajaran dengan pembagian jam ditentukan satuan pendidikan.

* Perilaku wajib di seluruh satuan pendidikan
1. Menggunakan masker kain 3 lapis sekali pakai yang menutupi hidung dan dagu sedangkan masker kain digunakan 4 jam
2. Mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau atau menggunakan handsanitizer
3. Jaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti jabat tangan dan salaman.
4. Menerapkan etika batuk / bersin.

* Warga satuan pendidikan harus berada dalam konsisi sehat, jika mengidap penyakit bawaan harus dalam konsisi terkontrol. Tidak mengalami gejala Covid 19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

* Kantin Sekolah tidak diperbolehkan di masa transisi. Sedangkan di masa kebiasaan baru, diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

* Kegiatan olahraga dan ekstra kurikuler tidak diperbolehkan di masa transisi dan disarankan dilakukan di rumah. Sedangkan di masa kebiasaan baru, diperbolehkan dengan penerapan protokol ketat.

* kegiatan selain pembelajaran di lingkungan pendidikan Tidak diperbolehkan orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya di masa transisi. Sedangkan di masa kebiasaan baru, diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

*Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah, diperbolehkan dengan penerapan kesehatan. (alfian)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed