ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun buronan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, terpidana Ade Ohoiwutun (51) diamankan pada Rabu 22 September 2021 pukul 15:20 WIB, di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jabar, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
“Terpidana Ade Ohoiwutun diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (22/09/21).
Leonard menyebutkan, perkara ini berawal ketika Dra. Hj. M. Kabalmay Sekretaris DPRD Kota Tual selaku kuasa pengguna anggaran dan terpidana Ade Ohoiwutun selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708.
Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000.
“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Leonard.
selanjutnya terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard. (Immora/zkc)
Komentar