oleh

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Termasuk Alex Noerdin

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 dan Tahun 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, dana hibah itu diberikan Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Ketiga tersangka yakni, AN (Alex Noerdin) selaku Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018, MM (Muddai Madang) selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT (Laonma Pasindak Lumban Tobing) selaku eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Sumsel,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (23/09/21).

Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
– Bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian :
Pertama : Pada tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000.000, Kedua : Pada tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 80.000.000.000
– Bahwa penganggaran Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan.
– Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta.
– Bahwa lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.
– Bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai.
– Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 130.000.000.000

Adapun peran masing-masing tersangka :
– Tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu;
– Tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman Dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan;
– Tersangka LPLT selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya

Adapun tiga orang tersangka ini, telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya, yaitu:
– Tersangka AN, berstatus Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
– Tersangka MM, berstatus Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
– Tersangka LPLT, berstatus Terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Immora/zkc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed