oleh

Dirut PUD Klabat : Jika Karyawan Terbukti Pungli, Sanksinya Pemecatan

ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Kabar miring menyoal adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) yang terjadi di pasar Aermadidi Kelurahan Saronsong Satu ternyata sampai juga ke telinga Direktur Utama Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat Minahasa Utara Masye Dondokambey.

Masye Dondokambey mengatakan, jika ada karyawan PUD Klabat melakukan penyimpangan dalam penagihan retribrusi, silahkan pedagang melapor ke direksi.

“Jika kedapatan ada oknum karyawan melakukan penagihan tidak sesuai aturan, segera laporkan ke PUD Klabat,” tegas Masye Dondokambey.

Bahkan menurutnya, nantinya sebagai salah satu upaya mewujugkan stop pungli di pasar – pasar akan disediakan kotak pengaduan lengkap dengan nomor telepon.

“Agar pedagang dapat menyampaikan pengaduan kepada pihak PUD Klabat,” ujar Dondokambey.

Lanjutnya, Direksi tidak akan berkompromi dengan ulah nakal oknum tertentu yang dapat merugikan perusahan serta memberatkan pedagang.

“Karena Implikasinya adalah Hukum. Untuk itu kami akan menindak tegas karyawan atau mandor tersebut. Sanksinya adalah pemecatan jika terbukti melakukan hal tersebut. (at)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed