oleh

Timsus Waruga Polres Minut Ringkus Residivis Curanik

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Timsus Waruga Polres Minut berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik) lintas kabupaten/kota se-Sulut. Pelaku yakni BST alias Billy (38), warga Karombasan Lingkungan III Kecamatan Wanea Manado, Minggu (10/10/21).

Kepala Timsus Waruga Bripka Bobby Lakaoni mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan laporan masyarakat, terkait maraknya kasus pencurian barang-barang elektronik (curanik) yang kian meresahkan di wilayah Minut.

“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan mendapati informasi, bukti dan ciri-ciri pelaku yang berada di lapangan, anggota langsung bergerak melakukan pengejaran menuju lokasi persembunyian pelaku di Kelurahan Karombasan lingkungan III kecamatan Wanea Kota Manado,” kata Lakaoni.

Saat Timsus Waruga Polres Minahasa Utara tiba di lokasi persembunyian melakukan penggerebekan pelaku yang diketahui seorang residivis spesialis curanik ini, mencoba melarikan diri namun tidak berkutik, sehingga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 14 unit handphone, 1 buah pisau besi putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR.

“Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya saat bebas dari lembaga pemasyarakatan atas tindak pidana pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) tahun 2015, pelaku langsung terinspirasi melakukan tindak pidana pencurian barang-barang elektronik (curanik) lintas Kabupaten Kota se-Sulut,” bebernya.

Lanjut Lakaoni, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian kurang lebih 40 buah handphone berbagai tipe di lokasi yang berbeda-beda yang merupakan sasaran pencurian yakni Kota Manado, Minahasa Tenggara, Minahasa, Tomohon dan Minahasa Utara.

“Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 70.000.000 yang di jumlahkan berdasarkan harga barang curian. Pelaku merupakan residivis buruan unit opsnal selanjutnya di amankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara ke Polsek Airmadidi, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Lakaoni. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed