oleh

Kadis P3A Esther Mamangkey Sesalkan Kasus Perdagangan Bayi di Manado

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Manado Esther Mamangkey, mengecam keras pelaku perdagangan bayi yang sempat menggegerkan publik baru-baru ini.

Kepada awak media, Ester Mamangkay menegaskan mengecam keras tersangka pelaku perdagangan bayi yang saat ini sudah ditangani Aparat Kepolisian.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut adalah aksi yang tidak manusiawi dan ini jelas sudah bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

“Kita mengecam keras ulah pelaku perdagangan bayi. Dimana sisi kemanusiaan kita sampai bayi itu diperdagangkan,” ujar Kadis P3A Ester Mamangkey seusai mengikuti ujian asesmen bagi pejabat eselon 2 Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di Kantor DPRD Manado, Selasa (12/10/2021).

Di satu sisi, ia mengimbau para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak dari ancaman perdagangan anak.

“Sayangi anak kita, dijaga dengan baik agar terhindar dari hal – hal yang tidak diijinkan termasuk perdagangan anak,” Imbau Mamangkey.

Seperti diketahui, Publik sempat digemparkan dengan penangkapan seorang wanita berinisial FM alias Cici (38) yang berprofesi sebagai dukun beranak.

Saat ini pelaku perdagangan bayi sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.

Oleh Pihak Kepolisian tersangka FM dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (alfian)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed