ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum suami Hukum Tua Desa Nain satu, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara kembali terjadi.
Kali ini oknum suami Hukum Tua Desa Nain satu berinisial RD (Ronald) dipolisikan Rosando Pansariang (38) di Polresta Manado terkait kasus dugaan penganiayaan dengan laporan Polisi nomor:STTLP/B/1713/X/2021/SPKT/Polresta Manado, Senin (18/10/21).
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang kembali di tangani Polresta Manado tersebut, bukan kasus yang pertama. Pasalnya pada 20 Agustus lalu, juga menangani kasus dugaan penganiayaan oleh RD kepada kepada Genoveva Dalantang.
Menurut Yolitta Mangimbulude istri korban, kejadian penganiayaan berawal dari ayah korban merupakan anggota Linmas desa Nain Satu yang hingga saat ini gajinya belum dibayarkan. Sehingga orang tua korban mempertanyakan gaji tersebut karena merupakan hak.
“Waktu hari Sabtu,(16/10/21), orang tua mantu marah-marah karena hingga saat ini gaji mereka sebagai Linmas belum dibayarkan , dan hanya mendapat janji-janji dari hukum tua. Merasa tidak senang, suami dari hukum tua (terlapor) langsung marah-marah balik dan mengajak bakalai,” Kata Yollita.
Lanjutnya, mendengar hal tersebut korban menegur terlapor agar tidak usah tanggapi, karena ayah dari korban merasa stres dengan gajinya sebagai Linmas belum dibayar oleh hukum hukum tua.
“Tak senang dengan korban, suami hukum tua pagi-pagi hari Minggu (17/10/21), sekitar jam 08:00 WITA, dengan pengaruh minuman keras, suami dari hukum tua datang langsung pukul beberapa kali sehingga dibagian wajar ada yang terluka,” Katanya.
Hari ini Senin ,(18/10/21) korban Rosandro Pansariang melaporkan kejadian tersebut di Polresta Manado.
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang sama, 20 Agustus 2021 lalu terhadap Genoveva Dalantang yang menyebabkan luka dibagian wajah, hari ini (18/10/21), terlapor Ronald (RD) diperiksa oleh penyidik Polresta Manado.
KasatRes Polresta Manado Taufiq Arifin SIK saat dikonfirmasi lewat penyidik Bripka Rezky Pelleng SE mengatakan, bahwa terlapor (RD) sudah diperiksa dan waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara.
“Terlapor sudah diperiksa, dan satu dua hari ini akan digelar. untuk penetapan tersangka,” Kata Rezky Pelleng.
Dipihak korban, Genoveva Dalantang lewat pengacaranya Andrio Kalensang terus meminta, agar pelaku penganiayaan dalam hal ini Ronald harus ditahan.
Redaksi
Komentar