ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah memasuki babak baru.
Pasalnya, tim saber pungli yang digawangi Polres Minut dan Inspektorat Kabupaten Minut terus bergerak menuntaskan dugaan pungli yang merugikan pedagang.
Hal ini dibenarkan Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u SIK saat diwawancarai wartawan media ini, Kamis (21/10/21), di ruang kerjanya.
“Dapat kami jelaskan bahwa beberapa waktu kemarin ada pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pungutan liar di beberapa pasar yang ada di wilayah hukum Polres Minut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u SIK.
Lanjutnya membeberkan, Polres Minut telah berkoordinasi dengan tim saber pungli di bawah pimpinan Wakapolres Minut dan Inspektorat Pemkab Minut guna mengungkap kasus tersebut.
“Sudah kami tindaklanjuti, untuk perkembangan saat ini kami sudah periksa kurang lebih 15 saksi dari 3 pasar,” beber Fandi Ba’u.
Lebih lanjut Fandi menjelaskan, Polres Minut terus melakukan penyelidikan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.
“ Untuk saat ini ada indikasi dugaan pungutan liar yang tidak sesuai Perda. ” ketusnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Peduli Pedagang Pasar (AP3) Minut, Johan Awuy mengapresiasi kinerja Polres Minut dalam mengungkap kasus dugaan pungli yang meresahkan pedagang.
“Kami memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada Polres Minahasa Utara dalam pengunkapan kasus ini,” ujar Awuy. (alf)
Komentar