ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Penyidik Polresta Manado menetapkan RD suami dari Hukum Tua Desa Nain Satu Kecamatan Wori Minahasa Utara, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Genoveva Dalantang pada 20 Agustus 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SIK, mengungkapkan pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami gelar perkara atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RD kepada Genoveva Dalantang,” ungkap Taufiq, Kamis (21/10/21).
Lanjut dikatakan Taufiq, selanjutnya minggu depan RD alias Ronal akan dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk ditahan atau tidak, nanti dilakukan gelar sesudah pemeriksaan RD sebagai tersangka minggu depan, yang pasti akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Taufiq.
Menanggapi hasil gelar perkara kasus penganiayaan yang sudah menetapkan pelaku RD sebagai tersangka, pengacara korban Andrio Kalensang SH meminta agar pemeriksaan berikut, tersangka harus ditahan, karena ini benar-benar murni kasus penganiayaan.
“Sebagai pengacara korban, saya meminta penyidik untuk melakukan penahanan kepada tersangka, karena saya dengar tersangka juga telah dilaporkan lagi oleh warga desa Nain Satu yang lain dengan kasus yang sama. Takutnya ada hal-hal yang tidak di inginkan kembali terjadi,” kata Kalensang.
Immora
Komentar