ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang bernilai ratusan juta rupiah pecahan Rp.100 ribu.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu pada saat melakukan pembayaran di SPBU Kalawat.
“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung menuju TKP dan mengamankan saksi, selanjutnya dari keterangan saksi didapatkan informasi bawa uang tersebut didapatkannya dari SM (46) warga kota Bitung yang tinggal Perum Viola Matungkas,” ujar Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u didampingi Kabag SDM AKP May Diana Sitepu dalam press conference, Rabu (27/10/21).
Kemudian dilakukan pengembangan dan langsung memburu SM kemudian ditetapkan sebagai tersangka,dari tangannya berhasil disita uang palsu sebanyak Rp.160 juta pecahan 100 ribu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sulut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa sebanyak Rp 37 juta uang palsu sudah diedarkannya di pasar 45 Kota Manado dan pasar Airmadidi, dan dalam pengungkapan kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan dan uji material langsung oleh ahli dari Bank Indonesia,” ujar Kasat Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u.
Immora
Komentar