oleh

Vicayr Karimang Divonis 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG – Terdakwa kasus penggelapan barang Vicayr Karimang yang merupakan pengusaha lobster divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Kota Bitung, Selasa (16/11).

Hakim Ketua Djainudin Karanggusi, SH,MH dalam ruang sidang di pengadilan negeri Kota Bitung mengatakan, terdakwa Vicayr terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp.17 Juta terhadap seorang pengusaha bernama Mudita Tanubrata.

“Mengadili terdakwa Vicayr Karimang dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara enam bulan masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim yang juga adalah ketua PN Kota Bitung.

Dalam ruangan sidang tersebut hakim juga membacakan putusan, bahwa terdakwa Vicayr tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masaalah tersebut, padahal dia (Vicayr_red) mampu untuk membayar.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan atau menerima putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” ujar Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa Vicayr secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa mengambil barang milik korban berupa as dan baling-baling kapal dan berjanji akan membayar setelah kapal milik terdakwa terjual.

Namun sampai Majelis Hakim memutus bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vicayr, yang bersangkutan tidak ada niat untuk membayar barang tersebut. Barang yang diambil terdakwa yakni as dan baling-baling kapal, dengan nilai kerugian sebesar Rp 17 juta. (*/pm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed