ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Timsus Waruga Polres Minut berkolaborasi dengan Timsus Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Minut dan Resmob Polres Kota Kotamobagu,berhasil meringkus IS alias Indra (30) warga desa Tompaso Baru,Sabtu (13/02/21) pukul 22.00 Wita.
Penangkapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Masri Pasambuna alias Lali pada tahun 2017 silam,di lokasi tambang Desa Tatelu Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara dipimpin langsung oleh Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly S.Tr.k.
Diketahui, Indra sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu oleh Polsek Dimembe Minahasa Utara.
Kapolres Minut AKBP Grace K.D Rahakbau SIK,MS.i melalui IPTU Fadhly S.Tr.k, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi bahwa pelaku berada di tempat pijat (SPA) Desa Biga Kec. Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu dan Tim pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka dilokasi.
Saat penangkapan tersangka melakukan penyerangan terhadap petugas ,kita berikan tembakan peringatan tapi dihiraukan tindakan tegas dan terukur pun dilakukan.
“Tindakan tegas pun diberikan kepada pelaku merupakan buron selama kurang selama 4 tahun ini. Tersangka terpaksa harus dilumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas sebanyak 4 kali karena tersangka melawan petugas dengan senjata tajam jenis badik saat akan ditangkap,”jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah di amankan dan di bawa ke Polres Minahasa Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Immora)
Komentar