ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Manado melakukan pertemuan dengan Wali Kota Andrei Angouw, bertempat di ruang kerja Wali Kota, Selasa (23/11/21).
Diketahui Lembaga Tripartit (tiga pihak) ini merupakan Lembaga yang dibentuk di dinas Ketenagakerjaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berasal dari unsur Serikat Buruh dan Pekerja, unsur pengusaha dan unsur Pemerintah.
Dalam pertemuan ini, para perwakilan menyampaikan sejumlah persoalan Buruh dan Pekerja di Kota Manado.
Sementara, Wali Kota Andrei Angouw merespon dengan baik beberapa hal yang disampaikan unsur pengusaha dalam rangka mensejahterakan Buruh dan Pekerja.
Menurut Andrei Angouw, kemitraan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus berjalan dengan baik dan diupayakan dapat tercipta simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan, baik antara buruh dan pekerja dengan pengusaha.
Selain itu, Walikota menyampaikan bahwa UMK Kota Manado akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini.
Hal lain yang ikut diaspirasikan dalam pertemuan ini beberapa pekerja yang diberhentikan tanpa diberikan honor, seperti contohnya di PD Pasar.
Terkait ini Wali Kota menyampaikan bahwa hal ini bisa dikoordinasikan ke PD Pasar bagaimana menyikapi atau menyelesaikan masalah ini.
“Saya tidak mencampuri atau bahkan mengintervensi masalah ini, jadi silahkan dibicarakan dengan Direksi PD Pasar,” tutur Wali Kota Andrei didampingi Kadisnaker Donald Supit.
Walikota mempersilahkan setiap masalah perburuhan disikapi dengan wadah yang sudah tersedia berdasarkan aturan perundang-undangan seperti bipartit, tripartit hingga ke PHI.
Hadir dalam audiensi ini, dari Serikat Buruh hadir Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Manado Inge Walewangko, Perwakilan Aprindo Robert Najoan, Apindo Frankie Najoan, Perwakilan Kadin Felix Paul Manusu serta KSBSI Kota Manado Frangky Mantiri, Romel Sondakh dan Sinyo Josep Jacob. (*/alf)
Komentar