oleh

Hearing, Komisi 1 DPRD Minut Keluarkan Rekomendasi Terkait Hukum Tua Desa Nain Satu

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara,menggelar hearing terkait pemotongan Siltap,pemecatan perangkat desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) yang dilakukan Hukum Tua Desa Nain Satu, Kecamatan Wori,Senin (15/02/21).

Sebelumnya pada Selasa (02/02/21) lalu,sudah dilakukan hearing dan tidak dihadiri Hukum Tua Desa Nain Satu Masye Soeroegalang.

Rapat dipimpin langsung ketua Komisi 1 DPRD Minut Edwin Nelwan, didampingi Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri,anggota DPRD Stevanus Prasetyo,Antoni Pusung Harry Azhar,Novie Paulus,Chris Yodi Longdong,Meidi Kumaseh,Stendy Rondonuwu. Serta dihadiri Kadis PMD, Camat Wori,masyarakat dan Hukum Tua Desa Nain Satu.

Dalam hearing kali ini,terungkap perangkat desa yang baru dilantik tanpa sepengetahuan Camat dan tidak ada SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Nain Satu yang baru. Selain itu kebijakan Hukum Tua terkait pemotongon Siltap sebesar 40 persen menyalahi aturan hukum yang ada,serta permasalahan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tak sesuai.

Setelah mendengar keterangan dari Camat,Hukum Tua,Kadis Sosial dan PMD, para perangkat desa,serta perwakilan masyarakat Desa Nain Satu. Komisi 1 DPRD Minut akhirnya berkesimpulan mengeluarkan rekomendasi.

“Berdasarkan hasil hearing,kami Komisi 1 merekomendasikan Hukum Tua Desa Nain Satu untuk mengembalikan posisi perangkat desa yang dipecat pada posisi semula dan mengembalikan uang hasil potongan Siltap 40 persen. Sekalipun pemotongan Siltap tersebut hasil keputusan bersama, karena itu telah melawan aturan,apalagi gaji perangkat desa sangat kecil lalu dipotong ditengah pandemi Covid-19. Serta merekomendasi agar Inspektorat untuk melakukan audit khusus penyaluran BLT Dandes di Desa Nain Satu,” tegas Edwin Nelwan Ketua Komisi 1 DPRD Minut.

Nelwan menambahkan, banyaknya persoalan keputusan-keputusan pemerintah desa yang menyalahi dan menabrak aturan-aturan yang ada,perlu adanya sinergitas dengan instansi terkait.

“Maka kami minta seluruh  instansi terkait, baik bagian hukum, PMD, Camat, Inspektorat agar dapat membangun sinergitas dengan pemerintah desa untuk melakukan pembinaan, bimbingan serta sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada,”pungkas Nelwan.     (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed