ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Mardianta Pek, melaporkan oknum pengacara MS alias Michael ke Polres Bitung atas tindakan pengancaman dan pencurian serta pengrusakan yang terjadi di PT Indo Hong Hai International yang beralamat di kelurahan Madidir Ure lingkungan I, Minggu (28/11).
Mardianta mengatakan selain dirugikan sekitar Rp 3 miliar karena menggunakan jasa pengacara Michael yang tidak becus, perusahaannya juga rugi dalam aksi kriminal yang dilakukan Michael Sasambi dkk.
“Karena selain menjarah komputer, bahan sembako dan perabotan, akibat kelakuan Michael itu, ada sekitar 4 ton ikan yang sementara di produksi membusuk, sebab mesin pembekuan juga rusak karena sudah tidak dikontrol, sebab michael mengancam karyawan yang sementara bekerja,” terang dia.
Mardianta mengatakan, awalnya Michael Sasambi adalah kuasa hukum dari PT Indo Hong Hai International. Namun yang bersangkutan sudah melampaui kewenangan sebagai kuasa hukum dan memanipulasi surat kuasa yang berikan kepadanya, dan kembali melakukan RUPS yang menyatakan dirinya sebagai presiden direktur.
“Dari perbutannya tersebut membuat ia berani masuk ke perusahaan pada Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) dengan segerombolan preman kemudian melakukan pengancaman serta penjarahan aset,” jelasnya.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas laporan ini, agar kemudian hari tidak lagi korban dari Michael Sasambi,” harap Mardianta.
Sementara itu oknum pengacara MS alias Michael saat dikonfirmasi media ini mengatakan, laporan yang dilakukan Mardianta kepada dirinya salah alamat. Sebab yang harus dipaporkan adalah Mardianta Pek, karena sudah menguasai aset miliknya, ujar Michael Sasambi.
“Logikanya saya sebagai tuan rumah, tidak mungkin saya merusak dan mencuri dirumah sendiri, terus yang melaporkan tetangga,” tegas Michael.
Lanjut Michael Sasambi, PT. Indo Hong Hai Indonesia, kini telah berganti nama menjadi PT. Batman Kakenturan Indonesia dan kebetulan presiden direkturnya adalah saya, sesuai dengan akta-akta perusahaan yang sah, sesuai dengan hasil RUPS,” jelasnya.
“Saya sudah melaporkan atas penguasaan aset yang dilakukan oleh mereka (Mardianta Pek cs_red) di Polres Bitung,” imbuhnya. (*)
Komentar