oleh

Penyidik Aspidsus Kejati Sulut Sita Barang Bukti Uang Rp500 Juta dari PT Air Manado

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500 juta dari rekening bersama (account escroll) PT Air Manado, Kamis (20/10/22).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Edy Birton,SH,MH. melalui  Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH, MH. mengatakan bahwa penyitaandilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

“Tindakan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkaa atas nama tersangka Dr. Ir. H.H.C.R,M.Si.MM alias Hanny dan kawan-kawan, sebagai upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,’ jelasnya.

Selanjutnya tim penyidik Kejati Sulut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500 juta tersebut kepada bendahara penerima Charis Immanuel Ganap, SH untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado yang diterima oleh Morena Sumolang, selaku RM.Konsumen Funding BRI Cabang Manado. (Immor)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed