ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Walikota Ir. Maurits Mantiri, MM menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dan diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (18/3).
Penyerahan LKPD dilakukan oleh pemerintah provinsi serta 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), salah satunya adalah Kota Bitung.
Hal ini sudah diatur dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2004, kata Walikota Maurits Mantiri.
“Penyerahan LKPD ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Bab IX bagian ke empat Pasal 56 Ayat 3, Laporan Keuangan sebagaimana di maksud pada ayat 1 disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Mantiri.
“Dan sesuai ketentuan, setelah LKPD Unaudited 2021 di serahkan, paling lambat 3 hari BPK perwakilan provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pemeriksaan terinci, dan biasanya sekitar 30-40 hari,” kata Mantiri.
Hadir dalam penyerahan LKPD, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE dan 15 Kepala Daerah lainnya.
Komentar