ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Pengangkatan salah satu pejabat eselon II untuk menduduki jabatan definitif di lingkungan pemerintah kota Manado pada medio Januari 2022 menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun oknum pejabat eselon II tersebut masih berstatus sebagai PNS Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan jabatan dosen tetap pangkat III C di salah satu universitas ternama di Sulawesi Utara.
Namun herannya, Pemkot Manado menaikan pangkat oknum bersangkutan menjadi Pejabat Eselon II dengan pangkat IV C.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Sulawesi Utara melalui Kepala Seksi Mutasi, Reza Nugroho, menjelaskan, jika benar ada kekeliruan dalam proses kenaikan pangkat dimana awalnya III C di Kemenristekdikti kemudian menjadi IV C di Pemkot Manado maka bisa berpotensi menjadi temuan atau TGR.
” Bisa jadi ada TGR kalau memang ketahuan pada saat kenaikan pangkat ada kekeliruan,” terang Nugroho, saat diwawancarai via telp, Selasa (26/07/2022).
Sementara Kepala BKPSDM Manado, Donald Supit, tak memungkiri jika oknum pejabat tersebut saat ini masih tercatat sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi negeri dengan status PNS Kemenristekdikti yang diperbantukan di Pemkot Manado.
Meski demikian, Donald Supit mengaku sudah mengingatkan agar mengurus mutasi terkait status kepegawaian dari PNS Kemenristekdikti ke BKN.
“Sejak saya jabat Kepala BKPSDM juga sudah konsultasi dengan rector masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi (dosen, red) juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” Tutur Supit saat diwawancarai tim media.
Sementara, terkait status kepegawaian sebagai PNS Pemkot Manado, Supit mengatakan, sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku karena yang bersangkutan sudah beberapa kali memegang jabatan.
“Seorang pejabat mengikuti lelang jabatan jika pejabat tersebut non job. Tapi beliau
ada jabatan terus,” pungkasnya.
Komentar