oleh

Masuk DPO, Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Terpidana Kasus Penipuan

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan yang selama ini menjadi buronan.

“Terpidana atas nama Randy Alva Gunardi masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut, di amankan Tim Tangkap Buronan pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 17.47 WITA saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH.MH melalui Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar, SH.MH, Rabu (21/09/22).

Wongkar menyebutkan, terpidana telah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan (TABUR ) Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya Terpidana Randy Alva Gunardi dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 bulan penjara,” tandasnya.

(Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed