ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Terpidana Kris Prawira Dalope tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (07/10/22) setelah diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Sulut.
Sebelumnya Kris Prawira Dalope, DPO Kejari Kepulauan Sangihe ditangkap tim Tabur di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada hari Rabu 05 Oktober 2022.
Kajati Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, Kris Prawira Dalope merupakan terpdana dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya”.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor : 117/PID/2016/PT.MND Jo Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN. Terpidana Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Theodorus.
Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, sekitar pukul 06.30 WITA terpidana Kris Prawira Dalope dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II B Tahuna untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp60 jutadengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ZKC)
Komentar