oleh

Tiga Terdakwa Pencucian Uang Asuransi Taspen Jalani Sidang Tipikor

ZONAKAWANUA.COM_Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa TASPEN (Taspen Life) Tahun 2017, Kamis (13/10/22).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting SH, MH menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan oleh ketiga terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp133,7 miliar.

“Ketiga terdakwa yakni, Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf menjalani sidang dugaan tipikor yang merugikan keuangan negara hingga Rp133,7 miliar,” kata kasie Intel Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (14/10/22).

Bani menjelaskan, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 Maryoso Sumaryono (Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)) melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik Hasti Sriwahyuni sebesar Rp.150.000.000.000,-(Seratus lima puluh milyar rupiah) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo.

Dimana penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016 karena MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non Investment grade, selain itu penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015, sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen

“Dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen, sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 133.786.663.996 milyar,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus.

Terhadap terdakwa Hasti Sriwahyuni didakwa melanggar Pasal: Pertama Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan, Kedua Pertama, Pasal 3 Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau,Kedua, Pasal 4 Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terhadap terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Ma’aruf masing-masing Didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal:
Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ZKC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed