ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Setelah melalui proses panjang pembahasan, DPRD Kota Manado akhirnya menyetujui Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Manado untuk selanjutnya diproses dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey, Mkes, Apt didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone dan Adrey Laikun, ST dan dihadiri Wali Kota Andrei Angouw di Ruang Paripurna DPRD Jalan Pemuda Sario Utara Manado, Rabu (16/12/22).
Pada kesempatanya, Aaltje Dondokambey menjelaskan bahwa rapat Paripurna DPRD Kota Manado saat ini dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan daerah atas empat poin Ranperda antara lain :
1. Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado TA 2023.
2. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota manado
3. Ranperda perubahan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kota Manado.
4. Ranperda pedoman penamaan jalan di Kota Manado.
“Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Manado dengan tim TAPD Kota Manado atas Ranperda APBD Kota Manado TA 2023 telah selesai dilaksanakan,” kata Dondokambey.
Demikian pula dengan pembahasan Panitia khusus (Pansus) dan tim Pemkot Manado atas 3 buah Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda perubahan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Manado, Ranperda tentang pedoman penamaan jalan di Kota Manado telah rampung dan selesai serta telah melalui tahapan sebelum ditetapkan.
“Dengan demikian sesuai dengan tahapan pembicaraan, maka saat ini kita tiba pada tahapan berikutnya yaitu pembicaraan tingkat II dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Manado dengan tim anggaran Pemkot Manado terhadap Ranperda tentang APBD Kota Manado TA 2023,” tutur Dondokambey.
Setelah sambutan Ketua DPRD Manado, acara dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD tahun 2023 yang dibacakan oleh Anggota Dewan terhormat Ibu Ir. Jean Sumilat Kodoati. Pada intinya DPRD lewat Badan Anggaran menyetujui Ranperda APBD 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Selesai pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus hasil Pembahasan Ranperda, dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kota Manado dan Wali Kota Manado terhadap 4 poin Rancangan Peraturan Daerah Kota Manado.
Sementara Wali Kota Andrei Angouw saat menyampaikan sambutan memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Manado melalui tim Pansus yang bisa membahas 4 Ranperda sekaligus.
“Saya ini 12 tahun di DPRD Provinsi Sulut dan 5 tahun sebagai Ketua DPRD Sulut dan baru kali ini saya mengikuti paripurna sekaligus menetapkan 4 ranperda, baru di DPRD Kota Manado,” ujar Angouw sambil memberikan apresiasi.
Wali Kota sempat menyinggung soal tantangan yang harus dihadapi pada tahun 2023 termasuk bagaimana memaksimalkan anggaran yang sudah dibahas. Soal pembahasan Pansus terhadap beberapa Ranperda juga mendapat apresiasi Walikota.
Wali Kota ikut menanggapi sekaligus menggarisbawahi satu persatu setiap Ranperda yang sudah dibahas oleh tim Pansus.
Hadir dalam rapat paripurna ini, Sekretaris Pemerintah Kota Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Forkopimda Kota Manado, Kepala SKPD, Para Camat serta undangan lainnya. (Lipsus)
Komentar