ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak.
Penetapan tersangka ini,berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih mengatakan,tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016
“Yang telah merungikan keuangan negara sebesar Rp 6.745.468.182 miliar,”ujar Kajati dalam jumpa pers di Aula Kejati Sulut,Rabu (17/03/21).
Lanjut Kajati perbuatan tersangka telah melanggar hukum sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Immora)
Komentar