oleh

Kejati Sulut Terima Penyerahan Berkas Tahap 2 Tindak Pidana Korupsi PDAM Manado

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun 2006 s/d tahun 2021.

“Kamis kemarin (12/1), Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka Drs. J.W, BE Alias Yan dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejati Sulut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Jumat (13/01)22).

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng, Untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH., MH Nomor: PRINT- 49/P.1.10/Ft.1/01/2023    tanggal 12 Januarii 2023 atas nama tersangka Drs. J.W, BE alias Yan.,’ujat Theodorus.

Theodoros menjelaskan, kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Drs. J.W, BE Alias Yan selaku Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005 – 2006 diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya turut bersama-sama dengan tersangka HR dan FT membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga tersangka termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

“Tersangka Drs. J.W, BE alias Yan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tandas Theodorus.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH., MH didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan, S.H., M.H beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.  (Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed