ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengembalikan Rp 4.200.000.000 milyar dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.745.468.182 miliar kepada Tim Penyidik pada Asisten TIndak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pengembalian tersebut,terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD)Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih menyampaikan,pengembalian kerugian negara sebesar 4,2 Milyar ini merupakan inisiatif tersangka yang diserahkan melalui penasihat hukum tersangka.
“Masih ada sekitar Rp 2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan,tersangka Vonnie Anneke Panambunan belum bisa dihadirkan,karena saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,”ujar Kajati dalam jumpa pers di Aula Kejati Sulut,Rabu (17/03/21).
Sedangkan uang pengembalian tersebut,telah disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado yang
diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas Paula Irene Lasabuda dan Teller Anggara Putra Timang,”ujar Kajati.
Adapun Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno SH,MH,Reinhard Tololiu SH,MH,Andi Usama Harun SH,MH,Widarto Adi Nugroho SH,MH,Ivan Nusu Parangan,SH,MH,Noval Thaher SH,Alexander Sulung SH,Marianty Lesar SH,Stevy S. Tatilu S.Pd,Christiana O. Dewi SH dan Mitha Ropa SH. (Immora)
Komentar