ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Disaat masyarakat tengah berjuang untuk bertahan hidup di tengah gempuran peliknya perekonomian rakyat pasca dihantam pandemi Covid 19, masih ada saja Perusahaan nakal yang tega menambah penderitaan karyawan.
Seperti yang dialami Ricky Umar (35), mantan karyawan salah satu perusahaan distributor produk meubel ternama beralamat di Kelurahan Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut.
Ricky Umar mengeluhkan bahwa hingga saat ini haknya sebagai karyawan yakni insentif semasa bekerja belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Insentif saya bulan Februari, Maret dan Mei 2023 masih ditahan, belum dibayarkan hingga saat ini.
dengan alasan belum ada pembayaran dari salah satu toko selaku penjual,” keluh Ricky, Selasa (01/08/2023).
Padahal, saat ini ia sangat membutuhkan uang tersebut untuk menyambung hidup serta memenuhi kebutuhan.
Selain itu, menurut pengakuan nya barang tersebut bukan orderannya, melainkan produk display (titip jual dan akan dibayarkan pihak perusahan setelah laku terjual) yang seharusnya menjadi tanggung jawab sales sebelumnya karena terjual pada bulan April.
” Sedangkan insentif saya yang harus dibayar yakni bulan februari, Maret dan Mei 2023,” ketusnya.
Dia menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahan untuk membayar hak saya, maka masalah ini akan saya bawa ke jalur hukum.
” Saya akan berkoordinasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Utara (Sulut) untuk advokasi dan selanjutnya mengeluhkan masalah ini ke Dinas Tenaga Tenaga Kerja Provinsi Sulut,” tandas Ricky.
Sementara itu, Branch Manager PT Duta Abadi Primantara cabang Sulut, berinisial YS, saat hendak ditemui di kantornya untuk dimintai keterangan tidak berada ditempat.
Komentar