ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Pimpinan PT Haluan Segara Line (HSL) Cabang Kota Bitung, Jerry Maneke sampaikan kekecewaan terhadap perlakuan yang dialaminya usai proses bongkar muat abu batu di kapal tongkang terkendala akibat 6 unit dump truk ditahan Polres Bitung.
Jerry Maneke menyesalkan tindakan semena-mena Polres Bitung. Pasalnya kata dia, penahanan tersebut terkesan dipaksakan dan tak berdasar.
“Saya heran kok nanti dihari keempat mobil pengangkut ditahan oleh Polres Bitung. Ada apa?,” ujar Jerry Maneke dengan nada kecewa.
Bahkan kata Jerry, dirinya menjamin 100 persen proses pengangkutan abu batu sudah dilengkapi semua dokumen. Baik dokumen kapal maupun perusahaan abu batu diambil.
“Dokumen kita lengkap. Baik dokumen kapal maupun perusahaan dimana abu batu diambil,” tegasnya saat ditemui sejumlah wartawan di PT HSL, Sabtu (7/10/2023).
Dirinya pun mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penahanan 6 unit dump truk yang mengangkut abu batu tersebut.
Pasalnya pora sopir juga dilengkapi dengan surat kendaraan (STNK) dan SIM. Tidak ada yang melanggar aturan disitu.
Namun sejak Jumat 6 Oktober 2023 pukul 21.00 WITA (9 malam) sampai pagi, pihak Polres Bitung tidak memberikan alasan jelas terkait penahanan sejumlah kendaraan dump truk tersebut.
“Kami merasa aneh dengan penampakan tersebut. Sopir semua lengkap persuratan. Dan sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Polres Bitung terkait penahanan sejumlah kendaraan itu,” katanya.
Dirinya pun menduga ada hal lain yang mendorong pihak kepolisian sehingga melakukan penahanan kepada 6 unit dump truk pengangkut abu batu.
“Saya menduga kami (perusahaan_ red) harus memberikan koordinasi agar persoalan ini diselesaikan,” kata Jerry.
Namun dirinya menyebut sebelum melakukan aktivitas pemuatan abu batu, pihaknya sudah mempersiapkan segala dokumen pendukung.
Dan akibatnya kami pun harus mengalami kerugian secara materil. Pasalnya akibat keterlambatan tersebut, perusahaan harus membayar biaya demorage.
Lanjut Jerry Maneke, biaya untuk demorage per hari Rp 50 juta.
Selain itu para sopir juga harus mengalami kerugian akibat sudah hampir 1×24 jam mereka tidak beraktivitas.
“Kami harus menanggung biaya demorage per hari Rp 50 juta, begitupun para sopir yang tidak beraktivitas kurang lebih 1 hari penuh,” katanya.
Sementara Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.
Pesan WhatsApp yang dikirim sudah dibaca, namun sampai berita ini dipublish, tidak ada keterangan resmi dari Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa.
Diketahui abu batu tersebut akan dikirim menuju Obi provinsi Maluku Utara.
Komentar