oleh

Lantamal VIII Manado Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap tikus, skincare ilegal, dan ayam Filipina, pada hari Rabu (03/03/2024) di Mako Lantamal VIII.

Pemusnahan barang-barang ini disaksikan oleh beberapa pejabat, di antaranya Kolonel Laut (KV) FV Jacobus yang mewakili Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Laksamana Pertama (Laksma) Noldy Tangka, Wakil Ketua Pengadilan Manado Munsen Bona Pakpahan, Kepala KSOP Manado Agus Ginting, Kepala BKSDA Jacub Ambagau, Kepala BPOM Jonny Dera, dan para pejabat Lantamal VIII, Leckol Dicky Ticoalu, DanPomal Leckol Kusnady, dan Kadispen Leckol Rudy.

Foto bersama : Pemusnahan Barang ilegal.

“Pemusnahan kami awali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan,” beber Kolonel FV Jacobus mewakili Danlantamal VIII Laksamana Pertama (Laksma) Noldy Tangka.

Menurut dia, ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, tindakan pemusnahan ini juga sekaligus bertujuan untuk membina masyarakat mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan miras dan produk ilegal lainnya.

Dirinya pun memastikan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara tindak pidana yang telah inkrah berdasarkan putusan penetapan barang bukti dari Pengadilan Negeri Manado,” tukas putra Sitaro.

Perlu diketahui, dalam proses pemusnahan, Lantamal VIII dalam hal ini Dinas Hukum, Satuan Intelijen dan Pomal telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti bea cukai, KSOP dan Pengadilan Negeri Manado.

Lebih lanjut Jacobus menyebut bahwa mereka akan terus menyasar peredaran miras dan produk ilegal lainnya di setiap pelabuhan dan wilayah perairan, serta menindak cepat setiap pelanggaran yang terdeteksi di pelabuhan maupun di tengah laut.

Mirip dengan Lantamal VIII Manado, lembaga pemerintah lainnya juga telah mengambil tindakan serupa untuk mengatasi permasalahan penggunaan miras dan produk ilegal lainnya. Meski ada beberapa daerah di Sulawesi Utara yang memproduksi minuman tradisional legal, penggunaan miras illegal tetap marak terjadi dan dapat membahayakan masyarakat.

Miras ilegal, salah satu jenisnya adalah cap tikus, merupakan masalah serius dan harus segera diatasi. Dampak buruk dari penggunaan miras terutama dapat menjerumuskan generasi muda. Selain itu, keberadaan produk ilegal seperti skincare juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Produk skincare ilegal yang tidak bahkan mengandung bahan kimia berbahaya dapat memicu peradangan, iritasi atau bahkan masalah kesehatan yang lebih serius seperti kerusakan organ dan sebagainya.

Apa yang dilakukan oleh Lantamal VIII Manado dapat menjadi contoh bagi organisasi pemerintah lainnya untuk melakukan upaya-upaya lain dalam mengatasi permasalahan miras illegal dan produk ilegal lainnya. Di masa depan, perlu dilakukan kampanye sosialisasi ke masyarakat agar mereka tidak menggunakan produk-produk ilegal dan bahkan membantu keamanan pelabuhan dan wilayah perairan dengan memberikan informasi kepada aparat yang berwenang jika ada pelanggaran yang terjadi. Penggunaan konten digital di media sosial dan aplikasi pesan seperti Instagram dan WhatsApp juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya.

Pemusnahan miras illegal, skincare illegal dan ayam Filipina yang dilakukan oleh Lantamal VIII Manado diharapkan tidak hanya sekedar tindakan simbolis, tetapi dapat memberikan efek keras bagi para produsen dan pengedar barang-barang ilegal lainnya. Selain itu, diharapkan juga masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu memerangi dan melaporkan tindakan ilegal tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed