oleh

Wakajati Sulut Ekspose Perkara Restorative Justice dengan Direktur Oharda Jampidum Kejagung

MANADO,ZONAKAWANUA.COM_Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi.SH,M.Hum bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH, MH serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ)secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH.

Ekspose perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini berlangsung di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,Rabu  (31/07/24) dan dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Joice M.E Tasiam, SH, MH. dan Kasipidum Cabjari Kotamobagu di Dumoga.

Wakajati Sulut Dr. Transiswara Adhi, SH,M.Hum melalui Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH,MH mengatakan,upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka Mailer Makaenas Alias Aleng yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun kasus posisi tersebut bermula pada Senin (13/05/24) bertempat di Desa Makaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.Tersangka Mailer Makaenas Alias Aleng telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Wandi Kobandaha.

“Akibat dari perbuatan tersangka yang memukuli dan mengenai bibir saksi korban hingga terluka,  berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/UPTD-DO/0035/VI/2024 pada Puskesmas Doloduo Kecamatn Kecamatan Dumoga Barat,” kata Marthen.

Ia menambahkan, dari ekspose tersebut Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH menyetujui perkara atas nama tersangka Mailer Makaenas Alias Aleng untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restorative dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam penjara tidak lebih dari 5  tahun, kemudian tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka. Serta tersangka telah melakukan pembayaran biaya pengobatan terhadap korban sebesar 8 juta rupiah,” ujar Asintel Marthen T

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed