ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado mengabulkan gugatan pihak Indra Liempepas terkait surat keputusan KPUD Manado nomor 487 tahun 2024.
Diketahui, berdasarkan surat Nomor 17/G/2024/PTUN. MND, PTUN ikut mengabulkan gugatan pembatalan surat KPUD Kota Manado nomor 487 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPUD Kota Manado nomor 275 tahun 2024 tentang penetapan caleg terpilih kota Manado dalam pemilu tahun 2024 atas nama Ferdinand Djeki Dumais.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU kota Manado Farley Kaparang, mengatakan, pada dasarnya tetap menghormati semua hasil proses hukum terkait dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimana mengabulkan gugatan Indra Liempepas, Calon Legislatif DPRD Kota Manado terpilih dapil Singkil-Mapanget yang batal dilantik beberapa waktu lalu.
“Kita tetap menghormati semua hasil proses hukum, dan dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi terkait hasil putusan,” terang Farley Kaparang, Rabu (13/11/2024) siang.
Namun demikian menurut Kaparang, pihaknya masih dapat melakukan upaya hukum.
“Selanjutnya, secara hukum kita masih diberi ruang untuk mengajukan upaya hukum karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan upaya hukum banding di PT TUN,” jelasnya.
Sekadar informasi, Indra Liempepas adalah calon anggota DPRD Kota Manado terpilih dapil Singkil-Mapanget dari partai Gerindra yang sukses mendulang suara terbanyak pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Sayangnya, kader Gerindra yang juga anak dari anggota DPRD Manado, Nanses Rakian ini batal dilantik KPUD Kota Manado sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.
Komentar