oleh

PD Pasar Manado Segel Ruko Apotik K 24

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado melakukan penyegelan salah satu Ruko di bilangan jalan Samratulangi.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, Stenly Suwuh.
Kabag Wastib, Koordinator Ketertiban Pasar, dan Staf Khusus bagian Wastib, dibantu Pihak Kepolisian lakukan penyegelan Rumah Toko (Ruko) Apotik K 24 yang terletak di eks Pasar 9 Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Sario Kota Manado,Selasa (19/01/2021).
Penyegelan tempat usaha atau Ruko Apotik K 24 tersebut, disebabkan karena tidak membayar biaya administrasi sewa-menyewa.
Kabag Wastib Eva pedah,ST,M.Si menjelaskan, penyegelan tersebut, dengan alasan bahwa ruko Apotik K 24 tidak menyelesaikan administrasi sewa-menyewa.
“Kami ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan penyegelan karena Apotik K24 ini tidak ada penyelesaian untuk melengkapi perjanjian yang ada yaitu administrasi 10% ke Pemerintah Kota Manado,”tegas Kabag Wastib.

Tambahnya, Apotik K 24 tersebut sudah disegel semenjak November 2020 oleh Pemerintah Kota Manado melalui PD Pasar, namun tidak dihiraukan oleh pihak Apotik K 24 dan dibuka secara paksa.(*/et)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed