ZONAKAWANUA.COM, BITUNG – Kapolres Bitung AKBP Indrapramana di dampingi Kasat Reskrim Frelly Sumampow dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr. Piter Lumingkewas melakukan konfrensi pers, terkait penangkapan tersangka tindak pidana pemalsuan hasil “SWAB PCR”, Kamis 29/7/2021.
Tersangka HES alias Hence adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan bertugas dibandara Sam Ratulangi Manado.
Kejadian bermula pada hari Sabtu 24/7/2021 sekitar jam 21.30 wita di pelabuhan bitung, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melaporkan bahwa adanya penggunaan hasil swab pcr palsu. Dan pada Minggu 25/7/2021 tim Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Frelly Sumampow melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi disekitar lokasi kejadian.
Dari informasi bahwa pengguna swab pcr palsu berdomisili di Amurang (Minahasa Selatan). Kasat Reskrim bersama anggota langsung bergerak menuju amurang dan mengamankan oknum pengguna swab pcr palsu tersebut. Sementara satu orang perantara juga diamankan oleh tim tanpa perlawanan di Kelurahan Mapanget Kota Manado. Selanjutnya tim mengamankan tersangka HES alias Hence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil swab pcr palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprin. Saat ini semua barang bukti sudah diamankan.
Modus dari tersangka HES untuk membuat hasil swab pcr palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut. Pada laptop tersangka sudah ada format pdf pcr, selanjutnya di ubah ke format microsoft word dan tinggal di edit sesuai dengan identitas dari orang – orang yang memerlukan surat/dokumen swab pcr tersebut.
Tersangka sendiri masang tarif untuk pembuatan hasil swab pcr palsu ini dengan nilai 800 ribu rupiah hingga 1.5 juta rupaiah per 1 dokumen.
Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (PM/*)
Komentar