oleh

Kejati Sulut Usut Dugaan Korupsi Terkait Proyek Manado Outer Ring Road III

ZONAKAWANUA.CIM,MANADO_Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 terkait dengan masalah tanah.

“Surat Perintah Penyelidikan telah ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam keterangan tertulis , Minggu (21/11/21).

Leonard menyebutkan, instansinya akan mulai melakukan penyelidikan terkait kasus pembebasan lahan tanah pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III.

“Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut melaksanakan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKRIM) Provinsi Sulawesi Utara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tandas Leonard. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed