ZONAKAWANUA.COM, BITUNG – Kolaborasi Tim Resmob Polsek Arga Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung berhasil ungkap dan tangkap tersangka pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di lokasi pantai Tasik Desa Pimpin Kecamatan Kema Kabupaten Minut, Minggu, 15 Januari 2023 malam.
Kronoligis kejadian bermula dari laporan dari Stenly Salindeho, warga Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, berdasarkan laporan polisi No: LP/02/I/2023/Sulut/Res Bitung/Sek- Arga tanggal 06 Januari 2023.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo saat melakukan konfrensi pers yang digelar di Polsek Aertembaga, Kamis (19/1).
Marselus Yugo mengatakan, tersangka Y (17) dan RB (22) melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu 04 Januari 2023, yang berlokasi di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Lanjut Yugo bahwa kedua tersangka datang bersilahturahmi di tempat tersebut, sebab korban merupakan paman dari salah satu tersangka yakni RB.
Mereka sempat berpamitan untuk pulang dan kembali ke Kota Manado. Dan ternyata kedua tersangka sudah mempunyai niat untuk mencuri motor yang sedang terparkir dirumah korban.
“Kedua tersangka sudah berpamitan pulang, namun timbul niat mencuri motor tersebut. Kendaraan roda dua yang tersangka curi yakni Yamaha Mio IM3 merah maron deng nomor polisi DB 3851 CU,” ujar Marselus Yugo.
Barang bukti kendaraan roda dua berhasil disita oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga di Desa Timbuale, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada 17 Januari 2023, ujar Yugo.
Sebelum melakukan aksi pencurian di Kota Bitung, kedua tersangka juga pernah melakukan aksinya di dua tempat berbeda di Kota Manado, yakni Dolog Malalayang dan Teling.
“Kedua tersangka saat ini sudah berhasil diamankan di Polsek Aertembaga bersama barang bukti 1 unit kendaraan roda dua untuk proses selanjutnya. Dan tersangka juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Marselus Yugo.
Komentar