ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa membeber sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan di SPBU BCL pada Kamis 24 Agustus 2023 kemarin.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Mako Polres Bitung, Jumat 25 Agustus 2023 sore, Tommy Bambang menjelaskan kasus yang mengakibatkan Faldy Lamogia warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah tewas akibat tikaman JRR (19) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian saat mengantri BBM jenis Solar, Jumat (25/8/2023).
Menurut Kapolres, kejadian itu terjadi sekira pukul 17.30 Wita disaat JRR hendak mengisi BBM dan terjadi keributan dengan Faldy soal antrian.
“Antara korban dan pelaku sempat adu mulut soal antrian BBM jenis solar. Dan setelah itu terjadilah kasus pembunuhan di lokasi SPBU,” jelas Tommy Bambang.
Menurut Tommy, korban sudah dalam pengaruh minuman keras (miras) saat terjadi adu mulut dan terkesan mencari-cari masalah disaat pelaku mendapat giliran mengisi BBM.
Setelah adu mulut itu, pelaku kemudian mengambil pisau miliknya yang selalu dibawa dan langsung melakukan penikaman kepada korban sebanyak dua kali.
“Dengan menggunakan pisau, pelaku menyerang korban dengan melayangkan dua tikaman. Tikaman itu mengenai lengan tangan kiri, dada sebelah kiri,” urai Tommy Bambang.
Korban yang sudah terkena tikaman berusaha menyelematkan diri dari berlari keluar dari lokasi SPBU. Dan sejumlah sopir yang berada di lokasi langsung membantu korban untuk membawa ke rumah sakit manembo nembo.
“Korban dibawa oleh teman-temannya sesama sopir ke RSUD Menembo nembo. Sesampainya di RSUD, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia,” jelasnya
Sementara pelaku J (19) langsung melarikan diri dengan menggunakan ojek menuju ke rumah temannya di Perum Asri I Manembo nembo. Namun 30 menit berselang, Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sebilah pisau badik.
“Pelaku adalah residivis di dua kasus yakni tahun 2017 dan 2020,” katanya.
Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terkait kasus pembunuhan di SPBU BCL Manembo nembo, Kapolres dengan tegas menyatakan tidak ada sangkut paut dengan tindakan penimbunan BBM subsidi. Kejadian ini murni tindakan pidana.
“Tidak ada kaitan dengan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Ini murni tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Hal ini dijelaskan Kapolres pasca tim mengamankan 2 unit kendaraan korban dan pelaku. Dari hasilnya tidak ada kaitan soal penimbunan BBM, sebab tanki mobil tidak dimodifikasi alias standar.
“Tidak ditemukan ada modifikasi tanki pada mobil korban dan pelaku. Dua duanya menggunakan tanki standar,” ujarnya.
Komentar